Selintas Tentang Kami

Kantor Hukum Soni Wasita, SH & Rekan adalah sebuah Kantor Hukum yang telah berdiri sejak tahun 1997 yang memiliki kemampuan untuk menangani segala persoalan hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kantor Hukum Soni Wasita, SH & Rekan beranggotakan beberapa praktisi hukum yang notabene berkualifikasi pendidikan hukum dengan beberapa spesialisasi konsentrasi khusus dibidang hukum yang ditunjang dengan jam terbang dan pengalaman dalam bidang praktisi hukum dengan menerapkan pola penanganan terbaik dengan integritas yang tinggi serta terjaminnya kerahasiaan klien.

Kami berkomitmen dalam upaya penegakan hukum sebagai afiliasi dari konstitusi dasar Negara yang menjungjung tinggi hukum dengan konsep dan bervisikan : MENJADIKAN KANTOR HUKUM SONI WASITA, SH & REKAN SEBAGAI KANTOR PROFESI ADVOKAT YANG BEBAS, MANDIRI DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM SETIAP PENANGANAN HUKUM. DITUNJANG DENGAN MISI :

  • Menjunjung tinggi kehormatan, martabat dan kredibilitas sebagai profesi advokat.
  • Melaksanakan tugas profesi advokat sebagai pemberi jasa hukum dengan bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan hak asasi manusia.
  • Melaksanakan social responsibility dengan memberikan jasa bantuan hukum tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, ras, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosial.
  • Membantu memberikan sosialisasi hukum pada masyarakat, pemerintahan, swasta dan akademisi di lingkungan pendidikan.

Lingkup Pelayanan Dalam Pemberian Jasa Hukum

Penyelesaian suatu perkara atau sengketa, pertentangan atau perbedaan yang diselesaikan melalui pengadilan, baik pada jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi ataupun Mahkamah Agung, dalam lingkup :

- Peradilan Hukum Perdata;
- Peradilan Hukum Pidana;
- Peradilan Hukum Tata Usaha Negara;
- Peradilan Hukum Ketenagakerjaan;
- Peradilan Hukum Peradilan Agama;
- Peradilan Hukum Peradilan Niaga.

Penyelesaian suatu perkara atau sengketa, pertentangan atau perbedaan yang diselesaikan pada badan atau lembaga penyelesaian sengketa hukum diluar pengadilan, dalam lingkup :

- Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia AdHoc Arbitrase;
- Mediasi/Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Memberikan konsultasi dan bantuan hukum sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dan penerapannya atas kegiatan bisnis dan atau pribadi; Mempersiapkan, merancang dan memberikan tinjauan hukum atas semua bentuk perjanjian atau kontrak; Melakukan legal audit pada perusahaan dan/atau calon rekanan yang hendak melakukan hubungan kerjasama; Mengurus dan menangani setiap perijinan dan lisensi didaerah dan dipusat bagi penanaman modal; Menangani dan mengurus pembelian dan pembebasan hak atas tanah termasuk pembebanannya sebagai jaminan dan pelepasan daripadanya; Melakukan penanganan secara negosiasi untuk kredit bermasalah dan piutang-piutang dari suatu badan hukum dan/atau pribadi perseorangan; Mengadakan dan membantu setiap transaksi dan negosiasi untuk dan atas nama klien sehubungan dengan kegiatan bisnis dari klien; Memberikan bantuan untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa, perbedaan dan pertentangan atas ketenagakerjaan di suatu perusahaan.

sas

Tempat & Kedudukan Kantor

Alamat : Jalan Natuna Nomor 19 Bandung 40112, Jawa Barat Indonesia
Phone/Fax : (022) 4264176
Contact Us : 081322424451
E-Mail : kontak@kantorhukumsoniwasita.com