Penyelesaian suatu perkara atau sengketa, pertentangan atau perbedaan yang diselesaikan melalui pengadilan, baik pada jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi ataupun Mahkamah Agung, dalam lingkup :
- Peradilan Hukum Perdata;
- Peradilan Hukum Pidana;
- Peradilan Hukum Tata Usaha Negara;
- Peradilan Hukum Ketenagakerjaan;
- Peradilan Hukum Peradilan Agama;
- Peradilan Hukum Peradilan Niaga.
Penyelesaian suatu perkara atau sengketa, pertentangan atau perbedaan yang diselesaikan pada badan atau lembaga penyelesaian sengketa hukum diluar pengadilan, dalam lingkup :
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia AdHoc Arbitrase;
- Mediasi/Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Memberikan konsultasi dan bantuan hukum sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dan penerapannya atas kegiatan bisnis dan atau pribadi;
Mempersiapkan, merancang dan memberikan tinjauan hukum atas semua bentuk perjanjian atau kontrak;
Melakukan legal audit pada perusahaan dan/atau calon rekanan yang hendak melakukan hubungan kerjasama;
Mengurus dan menangani setiap perijinan dan lisensi didaerah dan dipusat bagi penanaman modal;
Menangani dan mengurus pembelian dan pembebasan hak atas tanah termasuk pembebanannya sebagai jaminan dan pelepasan daripadanya;
Melakukan penanganan secara negosiasi untuk kredit bermasalah dan piutang-piutang dari suatu badan hukum dan/atau pribadi perseorangan;
Mengadakan dan membantu setiap transaksi dan negosiasi untuk dan atas nama klien sehubungan dengan kegiatan bisnis dari klien;
Memberikan bantuan untuk menyelesaikan perselisihan, sengketa, perbedaan dan pertentangan atas ketenagakerjaan di suatu perusahaan.